Kajari Kepulauan Meranti, Ricky Makado

MERANTI (serangkai.co) — Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti diminta waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Melalui modus perkara, salah satu saksi dalam tindak pidana korupsi yang sedang diungkap oleh Kejari Meranti, pencatut berhasil menipu korban hingga Rp70 juta.

Peringatan tersebut disampaikan Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado melalui Kasi Intelejen, Andy Sinaga, Rabu (9/9/2026). Ia menyebut aksi penipuan yang mencatut nama Jaksa dari Kejari Meranti tersebut terjadi pada Rabu pagi. 

“Kami mengharapkan agar masyarakat Meranti berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi maupun pejabat Kejaksaan,” ungkapnya.

Modus yang digunakan terbilang meyakinkan. Pelaku diduga memanfaatkan WhatsApp dengan menggunakan nama dan identitas yang menyerupai jaksa. Kemudian menghubungi calon korban dan meminta mengirimkan sejumlah uang.

Yang membuat modus ini patut diwaspadai, komunikasi tersebut disertai aktivitas panggilan berulang serta penggunaan identitas yang seolah-olah berasal dari lingkungan Kejaksaan.

Andy mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan, telepon, maupun permintaan tertentu yang mengatasnamakan jaksa. Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui saluran resmi Kejari Kepulauan Meranti.

“Jangan sampai masyarakat terjebak hanya karena pelaku menggunakan nama, foto, jabatan, atau atribut yang menyerupai aparat penegak hukum. Waspada penipuan. Jangan mudah percaya, cek dan pastikan kebenaran informasi sebelum bertindak,” harapnya.

Imbauan ini menjadi penting di tengah maraknya modus penipuan digital yang memanfaatkan nama institusi pemerintah untuk membangun kepercayaan korban. Jika menerima pesan atau telepon mencurigakan yang mengatasnamakan jaksa, masyarakat diimbau tidak memberikan data pribadi, uang, maupun mengikuti instruksi pelaku sebelum kebenarannya dipastikan. (sr03)