Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan penanganan dan penegakan hukum kasus Karhutla Riau dalam pertemuan dengan jajaran kepolisian Johor dan Melaka, Malaysia, di Johor Bahru, Selasa (8/9/2026).

JOHOR (serangkai.co) – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama jajaran mengunjungi kepolisian Johor dan Melaka di Johor Bahru, Malaysia. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Mesyuarat Dua Hala Keselamatan Sempadan yang berlangsung pada 7-9 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda memaparkan langkah penegakan hukum dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

“Hingga September 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 45 perkara Karhutla dengan menetapkan 49 orang sebagai tersangka,” ungkap Herry.

Herry menjelaskan, penanganan Karhutla di Riau dilakukan secara menyeluruh dan gotong royong bersama instansi terkait.

Ia menegaskan, selain mengerahkan ribuan personel untuk pemadaman dan pendinginan, kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas. Pesannya jelas, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara merusak lingkungan dan membakar hutan maupun lahan,” tegas Herry.

Dari 45 perkara yang ditangani tersebut, luas lahan yang berkaitan dengan kasus mencapai sekitar 2.958,04 hektare. Sementara secara keseluruhan, luas lahan terbakar di Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026 tercatat 17.525,80 hektare.

Menurut Herry, penegakan hukum merupakan bagian dari strategi pengendalian Karhutla. Upaya tersebut berjalan bersamaan dengan pencegahan, deteksi dini, pemadaman, dan pendinginan.

Untuk mendukung penanganan di lapangan, sekitar 3.030 personel dari berbagai unsur dikerahkan. Mereka didukung kendaraan operasional, peralatan pemadaman, alat berat, drone, hingga perangkat keselamatan.

“Kami bekerja dari hulu sampai hilir. Bukan hanya ketika api muncul kemudian kita memadamkan. Pencegahan, edukasi, deteksi dini dan kesiapan seluruh unsur dilakukan sejak awal, kemudian dilanjutkan dengan pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Herry menjelaskan, langkah pencegahan telah dilakukan sebelum memasuki periode rawan Karhutla. Polda Riau bersama pemerintah daerah, Kodam XIX Tuanku Tambusai, dan unsur terkait memperkuat patroli serta pemantauan di wilayah rawan.

Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar, pemasangan plang peringatan, pelibatan masyarakat, dan pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi titik api juga dilakukan sebagai bagian dari pencegahan.

Kesiapan infrastruktur turut diperkuat dengan 19 sumur bor, 1.390 embung air, 1.988 sekat kanal, dan 313 menara pantau.

Herry mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk menghadapi kondisi cuaca dan ancaman El Niño yang dapat meningkatkan risiko kekeringan serta kebakaran.

Selain penanganan api dan penegakan hukum, Polda Riau juga melakukan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

“Sejumlah langkah dilakukan secara gotong royong, mulai dari pembagian masker, pemeriksaan kesehatan, trauma healing hingga penyediaan posko kesehatan dan oksigen,” papar Herry.

Dalam pertemuan dengan kepolisian Malaysia itu, Herry juga memaparkan arah angin dan sebaran asap di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurutnya, informasi tersebut penting disampaikan mengingat posisi geografis Riau yang berdekatan dengan Semenanjung Malaysia.

“Riau dan Malaysia berada dalam satu kawasan yang sangat dekat. Karena itu, persoalan lingkungan juga membutuhkan komunikasi dan keterbukaan,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Polis Johor CP Dato’ Ab Rahaman Bin Arsad, Ketua Polis Melaka DCP Datuk Wira Dzulkairi Bin Mukhtar, Timbalan Ketua Polis Johor DCP Hoo Chuan Huat, jajaran kepolisian Johor dan Melaka, serta Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Sigit Suryantoro Widyanto.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Riau didampingi Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimum Kombes Hasyim Risahondua, Dirpolairud Kombes Apri Fajar Hermanto, dan Dirresnarkoba Kombes Putu Yudha Prawira. (sr05)