Polisi mengamankan pelaku M di Mapolres Kepulauan Meranti. (Foto ist)

MERANTI (serangkai.co) — Hampir dua pekan sebuah dugaan peristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tersimpan tanpa diketahui keluarga.

Hingga akhirnya, Minggu (6/9/2026) sore, seorang anak berusia 13 tahun memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

Cerita itu kemudian berujung pada bergeraknya polisi dan diamankannya seorang pria berusia 71 tahun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Korban berinisial N kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada Minggu sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari pria berinisial M, 71 tahun. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.

Mendengar cerita anaknya, ibu korban kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ketua RT setempat. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa.

Laporan tersebut kemudian sampai kepada Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan Manalu. Polisi langsung bergerak melakukan pengecekan terhadap keberadaan M.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa M berada di rumahnya.

Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M.

Dalam pemeriksaan awal, M disebut mengakui perbuatannya. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, terduga pelaku serta barang bukti.

“Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.

M bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya sebilah pisau serta beberapa pakaian.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, terduga pelaku dan barang bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tersebut.

“Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gede.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gede menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” tegasnya. (sr01)