
SELATPANJANG (serangkai.co) – Kabar dugaan aksi begal yang sempat menghebohkan warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Rabu (8/7/2026) sore, akhirnya terungkap sebagai cerita rekayasa. Berkat penyelidikan cepat yang dilakukan jajaran Polsek Tebingtinggi, fakta sebenarnya berhasil dibongkar hanya dalam hitungan jam.
Pria yang semula mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut diketahui bernama Zulkifli (39), warga Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat. Kepada polisi, ia akhirnya mengakui bahwa peristiwa begal yang diceritakannya tidak pernah terjadi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, SH, MH menjelaskan, pihaknya langsung bergerak begitu menerima informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan aksi begal di Jalan Merdeka Gang Sahabat, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Sekitar pukul 15.40 WIB, informasi tersebut diterima oleh pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, SH bersama personel untuk melakukan pengecekan terhadap korban yang saat itu berada di Puskesmas Selatpanjang Kota.
Tidak hanya mendatangi korban, polisi juga melakukan penyelidikan menyeluruh dengan mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Kami langsung melakukan pengecekan terhadap korban, mendatangi lokasi yang disebut sebagai TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV. Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan,” ungkap AKP J.A. Lubis.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta keterangan dari istri korban, Juliana, dan seorang rekan korban bernama Maulana. Keterangan para saksi kemudian dicocokkan dengan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis rekaman CCTV dari dua titik di sekitar kawasan gudang MSP.
Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda ataupun aktivitas yang mengarah pada terjadinya aksi begal sebagaimana yang sempat diceritakan korban.
Berbekal temuan tersebut, penyidik kembali meminta klarifikasi kepada Zulkifli di Mapolsek Tebingtinggi. Setelah dihadapkan dengan sejumlah fakta dan bukti yang diperoleh polisi, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya sengaja membuat cerita palsu.
Kepada penyidik, Zulkifli mengaku nekat merekayasa peristiwa tersebut karena sedang tertekan oleh persoalan ekonomi. Ia memiliki sejumlah utang dan merasa kesulitan memenuhi tuntutan dari pihak-pihak yang telah meminjamkan uang kepadanya.
“Korban mengakui bahwa cerita itu dibuat karena merasa tertekan untuk membayar utang kepada pihak-pihak yang telah memberikan pinjaman,” kata AKP J.A. Lubis.
Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan memastikan tidak ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di lokasi sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat maupun media sosial.
JA Lubis juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan laporan atau informasi yang tidak sesuai fakta karena dapat menimbulkan keresahan publik dan menghambat proses penegakan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta. Jika mengalami suatu peristiwa pidana, sampaikan informasi yang sebenarnya agar dapat kami tindak lanjuti secara tepat,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran polisi melalui layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat ditangani secara cepat dan profesional.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi yang belum terverifikasi dapat dengan cepat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Di sisi lain, kerja cepat kepolisian dalam mengungkap fakta berhasil mencegah berkembangnya spekulasi dan informasi yang menyesatkan di ruang publik. (sr03)





