Pria inisial AL (61) ditahan Polres Kampar kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. (Dok : Polres Kampar)

KAMPAR (serangkai.co) – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AL (61) ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Bangkinang Kota.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasatreskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB di sebuah usaha Pertamini Digital di Bangkinang Kota setelah polisi mengantongi informasi mengenai keberadaannya.

“Tersangka kami amankan di tempat usahanya dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP I Gede.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali.

Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Kampar pada Jumat (29/5/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AL sebagai tersangka,” kata AKP I Gede.

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memastikan keberadaan tersangka.

Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan terhadap di Polres Kampar.

Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(sr05)