sepeda Motor Diparkir di Depan Rumah, Tengah Malam Raib Dicuri.

MERANTI (serangkai.co) – Baru beberapa jam diparkir di depan rumah, sepeda Motor Diparkir di Depan Rumah, Tengah Malam Raib Dicuri, Polisi Ringkus Pelaku motor milik Agus Sani raib digondol maling. Kendaraan Yamaha Mio Soul itu hilang saat korban berada di dalam rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kasus tersebut akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Suhadi alias Ayong (38), warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Kapolsek Tebing Tinggi yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, S.H., menjelaskan pencurian terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.57 WIB.

Sebelum kejadian, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, korban pergi membeli nasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BM 4227 EV.

Usai membeli nasi, korban kembali ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol, tepat di depan Sekolah EEC. Setibanya di rumah, korban menutup pagar dan memarkirkan sepeda motornya di depan pintu.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Saat itu, pintu rumah hanya dirapatkan dan tidak dikunci.

Di dalam rumah, korban kemudian menonton film melalui telepon selulernya sambil merokok.

Sekitar pukul 00.57 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli rokok. Namun, ia justru dibuat kaget setelah melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian menghubungi seorang temannya melalui WhatsApp untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar kemudian melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Sapta Anwar kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Suhadi alias Ayong pada Jumat pagi.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sapta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BM 4227 EV, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S9+, satu buah BPKB kendaraan, serta satu buah kunci palsu merek Honda.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang hendak diambil.

Saat ini, Suhadi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sr02)