Pria inisial E diamankan tim opsnal Siak Hulu bersama 11 paket narkotika jenis sabu. (Dok: Polsek Siak Hulu)

SIAK HULU (Serangkai.co) – Penggeledahan rumah seorang pria diduga bandar narkotika di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berujung pada penemuan 11 paket sabu siap edar. 

Tersangka dalam operasi tersebut, pria berinisial E (51), yang diamankan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita 11 paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu sendok plastik, satu unit telepon genggam, satu botol balsem yang digunakan untuk menyimpan narkotika, serta uang tunai Rp2,3 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Teratak Buluh,” kata Deni, Rabu (22/7).

Menindaklanjuti laporan itu, Deni langsung memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan pengamanan. 

“Tersangka kita amankan saat akan memasuki rumahnya,” ungkap Deni.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan satu botol balsem yang berisi 10 paket kecil sabu dalam plastik kuning serta satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik biru.

Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sendok plastik, telepon genggam, dan uang tunai Rp2,3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Hasil interogasi, E mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Deni Afrial.(sr05)