Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan. (Istimewa) 

PEKANBARU (serangkai.co) — Polda Riau bersama jajaran telah menangani 55 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 55 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan luas area terbakar mencapai 3.378,23 hektare.

Data terbaru Ditreskrimsus Polda Riau per Minggu (13/9/2026) menunjukkan, penanganan perkara Karhutla terus mengalami peningkatan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau dan seluruh Polres jajaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade.

Dari 55 perkara tersebut, 36 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Jumlah ini meningkat dibandingkan data pada 11 September 2026. Saat itu, Polda Riau mencatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 3.234,96 hektare.

Artinya, dalam dua hari terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka dan sekitar 143,27 hektare area terbakar yang masuk dalam penanganan hukum.

Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi daerah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 perkara dengan 10 tersangka. Selanjutnya Pelalawan tercatat sembilan perkara dengan 10 tersangka.

Sementara dari sisi luasan area terbakar, Pelalawan menjadi wilayah terbesar dengan 2.503,1 hektare.

Kemudian Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Ade menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik memastikan seluruh proses pembuktian dilakukan secara profesional hingga perkara masuk ke tahap penuntutan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menambahkan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi penanganan Karhutla. Pencegahan tetap menjadi langkah utama untuk menekan potensi kebakaran.

Menurutnya, jajaran kepolisian terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Edukasi dilakukan melalui Bhabinkamtibmas, patroli, woro-woro serta melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur di daerah.

“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Akmadi.

Ia mengingatkan, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda karena api dapat bertahan dan menyebar di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujarnya.

Polda Riau kata Akmadi, akan terus memastikan upaya pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum terhadap Karhutla terus dilakukan secara beriringan.

“Kami mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian Akmadi. (sr05)