
BENGKALIS (serangkai.co) –Warga Pangkalan Libut, Kabupaten Bengkalis, berinisial J ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin.
J ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polsek Pinggir melakukan gelar perkara terkait dugaan penguasaan kawasan hutan di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu, 2 September 2026, ketika petugas menemukan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi tersebut. Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di areal yang terbakar.
“Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, SIK MSi, Senin (14/9/2026).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau untuk memastikan status lahan yang menjadi lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil telaah BPKH Riau, areal tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa J diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. Di antara tanaman sawit yang dikelola, tersangka juga diduga mendirikan sebuah pondok di lokasi.
“Di antara tanaman sawit di areal hutan yang dikelola, tersangka juga mendirikan sebuah pondok di lokasi,” ujar Agung.
Selain itu, penyidik menduga tersangka baru memanen buah kelapa sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.
Penyidik juga menduga tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut.
“Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare,” kata Agung.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Android merek VIVO.
Atas dugaan perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, J juga disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. (sr05)





