
PEKANBARU (serangkai.co) – Periode Januari hingga April 2026, Direktorat Narkoba Polda Riau, berhasil menindaklanjuti dan mengungkap sebanyak 1.066 laporan polisi terkait kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba). Pengungkapan itu berhasil mengamankan 1.471 tersangka.
Sementara, total barang bukti yang disita selama empat bulan pertama tahun 2026 mencapai 213.595,3 gram atau sekitar 213,5 kilogram.
“Barang bukti Narkoba yang diamankan terdiri dari Sabu, Ganja, Ekstasi, Happy Five, Heroin, Ketamin, Etomidate, serta Alprazolam,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Sementara itu, sepanjang tahun 2025 lalu, sebanyak 2.506 kasus tindak pidana narkotika diungkap dan menetapkan sebanyak 3.643 orang tersangka.
Putu mengatakan, total barang bukti narkotika yang berhasil disita selama 2025 mencapai 1.022.058,07 gram atau sekitar 1,02 ton.
“Jenis narkoba yang berhasil diamankan meliputi sabu, ganja, ekstasi, Happy Five, heroin, ketamin, happy water, dan etomidate,” sebut Putu Yuda di Pekanbaru.
Hasil penindakan ini kata Kombes Putu, merupakan komitmen Polda Riau untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau.
“Salah satu upaya pencegahan adalah memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk penyelundupan narkoba yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional maupun domestik,” sebut Kombes Putu. ***





