
MAKASSAR (serangkai.co) – Seorang anggota polisi muda di lingkungan Polda Sulawesi Selatan dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di dalam barak/asrama polisi.
Korban diketahui berinisial Bripda DP (19), anggota Direktorat Samapta Polda Sulsel. Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di barak yang berada di kawasan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Minggu (22/2/2026) pagi.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan keterangan awal dan laporan keluarga, korban diduga mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya meninggal dunia. Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan internal.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan tersangka merupakan anggota polisi. Dia adalah senior korban.
“Dari keterangan mereka, ditetapkan 1 orang tersangka atas nama inisial P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Kapolda menyebut, tersangka P mengakui menganiaya korban. Pengakuan tersebut dinilai selaras dengan hasil pemeriksaan medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel.
“Keterangan tersangka P ada kesesuaian dari hasil keterangan Biddokes seperti memukul bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. Hal itu sudah sinkron,” jelasnya.
Meski demikian, Djuhandhani menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Pengembangan masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
“Kita tidak dengan begitu saja percaya. Karena kami masih melihat keterlibatan lainnya,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan internal kepolisian. Polda Sulsel memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, termasuk pemeriksaan etik oleh Propam terhadap tersangka maupun pihak lain yang diduga terlibat.





