PPPK Paruh Waktu Kaupaten Kepulauan Meranti akan menerima gaji ke-13 dan 14 pada tahun 2027. (Ilustrasi: Internet)

MERANTI (serangkai.co) – Upaya untuk mensejahterakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu pada APBD Tahun Anggaran 2027.

Seperti yang ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, Selasa (28/7/2026). “Untuk tahun 2027, TAPD telah menganggarkan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya singkat.

Meski demikian, Fajar menjelaskan bahwa terkait jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan menerima serta besaran anggaran yang disiapkan, datanya ada di Bidang Anggaran BPKAD.

“Untuk jumlah penerima dan nilai anggarannya, silakan dikonfirmasi kepada Kabid Anggaran,” jelasnya.

Namun ditegaskannya, penganggaran tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi kerja sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kabid Anggaran BPKAD Kepulauan Meranti, Rizki Kurniawan yang dikonfirmasi terpisah, Rabu (29/7/2026) merincikan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat di Kepulauan Meranti sebanyak 1.656 orang. PPPK Paruh Waktu ini akan mendapatkan nilai gaji 13 dan 14 sebesar satu bulan gaji.

“Sedangkan untuk kebutuhan anggaran gaji ke-13 dan 14 tahun 2027 bagi seluruh PPPK Paruh Waktu telah dianggarkan sebesar Rp5.819.400.000. Dimana perbulannya sebesar Rp2.909.700.000,” rinci Rizki.  

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin menambahkan untuk PPPK Paruh Waktu jenjang pendidikan SMA akan mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta, pendidikan Strata Satu (S1) sebesar Rp2 juta dan PPPK jenjang pendidikan S2 sebesar Rp.2,5 juta. “Besaran gaji 13 dan 14 sama dengan besaran gaji biasanya yang diterima tiap bulan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing PPPK,” tambahnya.(sr03)