Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT

MERANTI (serangkai.co) – Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti baru bisa dibayarkan setelah Presiden Prabowo menandatangani peraturan pemerintah tentang penyalurannya.

Seperti yang diinformasikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT dikonfirmasi, Senin (2/3/2026). Ia mengaku siap menyalurkan THR bagi seluruh ASN jika dasar penyalurannya sudah diteken.

“Kami masih menunggu. Menunggu Pak Prabowo untuk menandatangani peraturan pemerintah soal penyaluran gaji ke-14 atau THR. Sehingga jelas landasan penyalurannya,” ungkapnya.

Ditanya kapan, Fajar belum bisa memastikannya. Namun dari informasi yang diterimanya dari Kementerian Keuangan, diprediksi penyaluran THR pekan depan.

“Mudah-mudahan dalam sepekan ke depan THR bisa disalurkan kepada seluruh ASN Meranti. Mudah-mudahan pak Prabowo segera pulang dari luar negeri,” sebut Fajar.

Lebih jauh Fajar menambahkan, penyaluran THR nantinya akan dilakukan melalui rekening masing-masing ASN. Sesuai dengan koordinasi yang dilakukannya, sebelum lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, THR dipastikan sudah masuk ke rekening masing-masing ASN.

“Besaran THR nantinya senilai satu bulan gaji ASN. Selain PNS, THR juga diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang penuh waktu. Kalau P3K paruh waktu belum menerima THR,” jelasnya. (sr03)