Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT

MERANTI (serangkai.co) – Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mulai dibayarkan. Pembayaran itu setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terhadap penyaluran THR.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fajar Triasmoko MT yang dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026) menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan tertinggi untuk penyaluran THR sudah keluar. Bahkan tindak lanjutnya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga sudah terbit.

Kemudian, untuk penyaluran di daerah telah diterbitkan juga Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 08 Tahun 2026 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD 2026,

“Setelah dasar hukumnya keluar, hari ini mulai kita bayarkan gaji ke 14 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 14,” ungkap Fajar pagi tadi.

Diingatkan nya, THR tidak langsung nongol di rekening ASN, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN bertugas tidak mengajukan untuk pencairannya. Setelah pengajuan juga nantinya akan dilakukan tahap verifikasi di BPKAD sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Jika tidak ada masalah dalam verifikasi berkas, kami akan menerbitkan SP2D dan  diserahkan ke Bank Riau Kepri Syariah untuk penyaluran ke rekening masing-masing ASN. Jika ingin cepat, maka masing-masing OPD harus mengusulkannya segera,” terangnya.

Fajar menginformasikan juga bahwa ASN yang menerima THR dan TPP 14 adalah PNS dan P3K penuh waktu. Sementara P3K paruh waktu belum menerima.

“Penerimanya ditentukan dan diatur oleh pemerintah pusat yang dituangkan dalam aturan yang berlaku. Jadi bukan kita yang menentukan. Tapi ketentuan itu sendiri,” tambah Fajar. (sr03)