Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. (Dok. Ditresnarkoba Polda Riau)

BENGKALIS (serangkai.co) – Tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika diamankan di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh kilogram sabu yang ditemukan di dua lokasi berbeda, Rabu (22/7).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RM, MK (22), dan JN (28). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Pergam.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 7 kilogram sabu. Satu kilogram disembunyikan di dalam tanah, sedangkan enam kilogram lainnya disimpan di kebun sawit,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (28/7).

Putu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (22/7) Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, MK dan JN mengaku memperoleh sabu tersebut dari RM. Berbekal pengakuan itu, petugas kemudian bergerak menuju rumah RM yang juga berada di Desa Pergam.

“Saat hendak ditangkap, RM berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas sebelum akhirnya tersangka diamankan,” ujar Putu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RM, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti sesuai pengakuan tersangka. Petugas menemukan satu bungkus sabu yang dikubur di dalam tanah, sementara enam bungkus lainnya disembunyikan di kebun sawit di belakang rumah RM.

“RM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu penyidik,” kata Putu.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan, menelusuri aliran dana, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara maksimal.(sr05)