
PEKANBARU (Serangkai.co) – Dua rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang disulap menjadi gudang penyimpanan narkotika digerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang kurir berinisial YY (42) ditangkap bersama barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Dari kedua rumah kontrakan itu, petugas menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkotika.
“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” kata Putu, Jumat (24/7).
Penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakan lainnya. Tim langsung bergerak menuju lokasi kedua dan kembali menemukan berbagai jenis narkotika yang disimpan di tempat tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five,” jelas Putu.
Putu menjelaskan, tersangka YY berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika kepada penerima sesuai instruksi pengendali jaringan.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lebih dari satu tahun menjalankan peran sebagai kurir narkoba. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit mobil dan sepeda motor,” ujarnya.
Penyidik kini masih memburu sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran narkotika tersebut. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Penyidik dalam kasus ini menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri sekaligus menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Putu. (sr05)





