WH alias Pak Wanhar (75) ditahan Polres Indragiri Hulu (Inhu) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan. (Dok : Polres Inhu)

INHU (serangkai.co) – Pria berinisial WH alias Pak Wanhar (75) ditahan Polres Indragiri Hulu (Inhu) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan. Tersangka diamankan pada Senin (27/7/2026).

Dalam menjalankan aksinya, Wanhar mengaku kepada korban dapat menyembuhkan penyakit gatal di sekujur tubuh yang dideritanya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, diamankan Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Inhu di kediamannya sekitar pukul 15.20 WIB.

“Penangkapan dilakukan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Adlin setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Aiptu Misran.

Korban berinisial S (45), warga Kecamatan Rengat, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya setelah menjadi korban modus pengobatan yang ditawarkan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Desember 2021 ketika korban mendatangi tersangka untuk berobat karena mengalami penyakit gatal-gatal. Saat itu, tersangka memberikan air yang telah dicampur garam dan dibacakan mantra melalui sambungan telepon sebagai bagian dari proses pengobatan.

Beberapa hari kemudian, karena kondisi korban tidak kunjung membaik, tersangka kembali menghubungi korban dan mengklaim penyakit tersebut hanya dapat disembuhkan melalui ritual yang disebutnya sebagai “nikah batin”.

“Dalam praktiknya, tersangka meminta korban melakukan hubungan badan dengan alasan sebagai syarat penyembuhan,” kata Misran.

Korban yang mempercayai ucapan tersangka akhirnya menuruti permintaan tersebut. Dugaan persetubuhan itu disebut terjadi beberapa kali di rumah korban pada pertengahan Desember 2021.

Namun, korban baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah suaminya selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Inhu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Misran.

Saat ini, WH telah ditahan di Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan yang menjanjikan kesembuhan dengan syarat-syarat yang bertentangan dengan norma agama maupun hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus pengobatan yang tidak masuk akal. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Aiptu Misran. (sr05)