Polda Riau sedang mengusut dugaan perusakan kawasan hutan mangrove menjadi lokasi perkebunan di Rokan Hilir. Kondisi lahan yang dirusak saat difoto dari udara belum lama ini. (foto; istimewa)

ROKAN HILIR (serangkai.co) – Hamparan hutan mangrove yang selama ini menjadi benteng alami pesisir di Kabupaten Rokan Hilir diduga berubah menjadi lahan perkebunan. Luas kawasan yang diduga dirusak mencapai sekitar 90 hingga 100 hektare.

Kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bergerak menelusuri siapa pihak yang berada di balik dugaan perambahan tersebut.

Penyelidikan difokuskan pada kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang membentang dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan hasil pengecekan awal menemukan indikasi kuat adanya pembukaan kawasan mangrove dalam skala besar.

“Hasil temuan awal menunjukkan dugaan perusakan hutan mangrove mencakup area sekitar 90 hingga 100 hektare. Saat ini penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh fakta di lapangan,” kata Ade, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, penyidik tidak hanya menghitung luas kerusakan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga terlibat, pola pembukaan lahan, legalitas penguasaan kawasan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup.

Instruksi tegas datang dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar perkara tersebut diusut secara profesional, menyeluruh, dan berbasis pembuktian ilmiah.

“Perkara ini menjadi perhatian Polda Riau. Kami akan mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan menindak setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ade.

Untuk mengungkap perkara secara komprehensif, Ditreskrimsus Polda Riau menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait. Koordinasi dilakukan dalam proses verifikasi lapangan, pemetaan kawasan, pengukuran luas kerusakan, hingga analisis dampak ekologis yang ditimbulkan.

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap ekosistem pesisir. Mangrove merupakan pelindung alami dari abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon biru (blue carbon), serta habitat penting bagi ikan, udang, kepiting, burung, dan berbagai satwa lainnya.

Apabila kerusakan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya mangrove.

Polda Riau menegaskan bahwa pengusutan perkara ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing, yaitu pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana, tetapi juga memastikan perlindungan dan keberlanjutan ekosistem.

Di sisi lain, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang siapa yang membuka kawasan mangrove tersebut, bagaimana proses alih fungsi lahan dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab. Polda Riau memastikan setiap perkembangan penyelidikan akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau turut berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. Dalam kasus ini, pengungkapan aktor perusakan dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan ekosistem pesisir Riau yang terus menghadapi tekanan akibat alih fungsi kawasan hutan. (sr05)