Dua truk bermuatan kayu olehan ilegal diamankan Polda Riau, Jum’at (30/1/2026) (foto Polda Riau for Serangkai.co)

PELALAWAN – Kayu olahan yang diduga illegal berhasil diamankan polisi dalam operasi yang dilaksanakan tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jum’at (30/1/2026). Total barang bukti yang diamankan sebanyak lebih kurang 20 Meter kubik.

Turut diamankan juga dua unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Canter yang mengangkut kayu tersebut. Termasuk dua supir berinisial JP (33) dan MM (23) yang membawa kayu tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan itu dilakukan sekitar pukul 01.30 Wib di Simpang Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dua kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BM 9236 CU dan BM 9350 CU, keduanya mengangkut kayu olahan jenis rimba campuran dengan volume sekitar 10 meter kubik per kendaraan.

“Kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ini merupakan bagian dari tindak pidana illegal logging yang masih menjadi atensi serius Polda Riau,” ungkap Kombes Ade kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Saat penindakan, tim yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi, SH MH, mendapati pengakuan JP dan MM, bahwa kayu olahan tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, tepatnya di wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan.

“Kayu rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik seorang toke berinisial M alias Nok di SP 5 Jalur 3, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung,” tambah Kombes Ade.

Disebutkannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (29/1/2026) sore. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.

“Selain mengamankan dua tersangka, kami juga menyita dua unit kendaraan dan seluruh muatan kayu sebagai barang bukti,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami peran pihak lain, termasuk pemilik kayu dan jaringan penampung hasil pembalakan liar tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan,” kata Kombes Ade. (sr03)