Kapolda Riau, Irjen Pol Heri Heryawan menyerahkan foto kepada 12 personil yang di PTDH, Kamis (29/1/2026) (foto Humas Polda Riau for Serangkai.co)

PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara digelar di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2026).

Setelah keputusan dibacakan, personel yang di-PTDH maju ke depan untuk dilakukan penyilangan foto sebagai simbol pemutusan hubungan dinas.

Secara rinci nama-nama personel Polda Riau yang di PTDH diantaranya; Aipda Ikatius Joko Prasetyo (Bintara Bidokkes). Briptu Febri Antoni (Bintara Pam Obvit).

Selanjutnya, Briptu David Pratama (Bintara Yanma), Baratu Hutapea (Tamtama Brimob), Aiptu Bambang Supriyanto, (Bintara Brimob). Kemudian, Bharaka Odi Yose Brata (Tamtama Yanma).

Disusul, Bripka Anthony Saputra (Bintara Yanma), Bripka Bayu Abdillah, (Bintara Yanma).

Selanjutnya, Briptu Naufal Fikri Ishak, (Bintara Intelkam), Bripka Alexander, (Bintara Ditsamapta), Bripda Fadlan Muhammad Iqbal (Bintara). Aida Boby Saputra, (Bintara Yanma).

Usai penyerahan, Irjen Herry menegaskan, bahwa tindakan tegas ini merupakan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil demi menjaga marwah institusi Polri. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegas Irjen Herry.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menjelaskan bahwa PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang menurunkan citra Polri.

“Dari 12 personel yang di-PTDH, terdapat pelanggaran berupa disersi, penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan,” bebernya. (sr03)