
MERANTI (serangkai.co) – Aparat kepolisian dari Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang pria berinisial A (44), guru honorer, yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang juga muridnya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua pada Minggu (12/4/2026) malam di rumah mereka. Saat itu, korban dalam kondisi emosional dan mengaku pernah mengalami tindakan tidak pantas saat masih duduk di bangku sekolah dasar.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan, dugaan peristiwa terjadi pada April 2023 di lingkungan sekolah dasar tempat korban dan terduga pelaku berinteraksi dalam kegiatan belajar mengajar. Bahkan perlakuan biadap tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan di kediamannya Jalan Budaya Gang Nurul Iman Kecamatan Tebingtinggi.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 helai kemeja putih lengan panjang SD, 1 helai rok panjang SD bewarna merah dan 1 helai jilbab milik korban.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kesusilaan terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Polres Kepulauan Meranti mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi terbuka dengan anak. Langkah ini dinilai penting agar anak merasa aman untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak. (sr01)





