
BATAM (serangkai.co) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akhirnya angkat bicara terkait kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), polisi membenarkan adanya dugaan penganiayaan di internal yang melibatkan anggota bintara remaja.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kamar rusunawa tempat tinggal anggota. Dalam kejadian itu, terdapat dua korban, yakni Bripda NS yang meninggal dunia dan Bripda CB yang selamat namun mengalami luka-luka dan masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden tersebut.
“Atas nama Kapolda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami juga turut berduka atas meninggalnya anggota kami,” ujarnya, Selasa (14/4).
Eddwi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan diduga dilakukan oleh senior terhadap junior di lingkungan Ditsamapta Polda Kepri.
“Memang benar telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh senior terhadap junior. Saat ini kami sudah memeriksa sedikitnya delapan saksi,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, Propam telah mengamankan delapan orang anggota. Dari jumlah tersebut, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk sementara baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, insiden ini diduga dipicu persoalan kedisiplinan. Korban disebut tidak melaksanakan tugas kurve atau kegiatan rutin yang diperintahkan, sehingga dipanggil oleh senior.
Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan tuntas guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.





