Tim gabungan saat memusnahkan peralatan PETI di Kuansing. (Dok: Ditreskrimsus Polda Riau)

PEKANBARU (serangkai.co) – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tetap melanjutkan operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, meski sempat dihadang dan mendapat penolakan dari sekelompok warga, Senin (27/7).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal, yakni dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, dan dua buah spiral.

“Seluruh peralatan itu dimusnahkan di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (28/7).

Ia mengatakan operasi penertiban tetap berjalan sesuai rencana meskipun mendapat perlawanan dari sejumlah warga.

“Meski sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga, operasi penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi tetap berjalan hingga seluruh sarana penambangan ilegal berhasil dimusnahkan,” kata Ade.

Ia menjelaskan, operasi tersebut melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Riau yang didukung Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, TNI, serta unsur pemerintah kecamatan.

Di hadapan warga yang sempat menolak penertiban, seluruh sarana penambangan ilegal dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan dihanyutkan sesuai prosedur penindakan di lapangan.

Selain melakukan penindakan di Sungai Kuantan, tim gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun peralatan yang digunakan.

Meski demikian, tim menemukan bekas lokasi yang diduga pernah digunakan sebagai area pertambangan ilegal. Lokasi tersebut akan tetap menjadi sasaran pengawasan untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas PETI.

Ade menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi merusak ekosistem secara permanen.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, patroli, penegakan hukum, dan pengawasan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PETI. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat maupun melindungi aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya praktik tersebut.

Menurut Ade, keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

Ade menjelaskan, semangat Green Policing yang diusung Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan bukan hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga melindungi ekosistem, menjaga kualitas sumber daya alam, serta memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.

“Operasi penertiban terhadap PETI akan terus dilakukan secara berkesinambungan di seluruh wilayah rawan sebagai wujud nyata komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum,” pungkasnya.(sr05)