
PEKANBARU (serangkai.co) – Dua orang yang diduga sebagai pelaku begal bersenjata tajam berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan saat beraksi serta tas milik korban sebagai barang bukti.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MFH (17) dan AS (18). Selain keduanya, turut diamankan dua orang penadah berinisial WE (43) dan AR (36) yang diduga terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
“Ada tiga pelaku lainnya berinisial M, A, dan K yang masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Ps Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, Selasa (28/7).
Herman menjelaskan, salah satu korban komplotan tersebut bernama Airin yang menjadi sasaran aksi begal di Jalan Rajawali Sakti, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Berbekal laporan korban tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan menyusul maraknya aksi begal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binawidya.
“Seiring terjadinya kasus begal di wilayah hukum Binawidya, kami melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kejadian dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kerap beraksi di kawasan Naga Sakti, Rajawali Sakti, Garuda Sakti, Jalan Tembusai, hingga beberapa lokasi lainnya,” ujar Herman.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah ruko kosong di Jalan Sultan Syarif Kasim yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku.
“Saat penggerebekan di lokasi, Tim Opsnal berhasil menangkap MFH serta AS tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat beraksi.
Di lokasi tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil kejahatan serta satu unit Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi begal.
“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi begal bersama tiga rekannya yang kini masih buron. Dari pengakuan mereka, komplotan tersebut telah enam kali melakukan pencurian dengan kekerasan di berbagai lokasi di Pekanbaru,” ujar Herman.
Namun, Herman menegaskan pihaknya masih menduga jumlah tempat kejadian perkara (TKP) akan bertambah apabila ketiga DPO berhasil diamankan.
Para tersangka mengaku menggunakan pola yang sama dalam menjalankan aksinya, yakni mengincar pengendara yang melintas di jalan sepi pada dini hari, kemudian mengejar dan memepet korban sebelum merampas kendaraan.
“Ada korban yang dipaksa berhenti dengan menarik kunci kontak, ada yang dipaksa jatuh, dan ada juga yang diancam menggunakan parang sehingga korban ketakutan lalu meninggalkan sepeda motornya,” jelasnya.
Kelompok tersebut beraksi antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar pengendara yang melintas di lokasi minim penerangan. Korbannya pun beragam, mulai dari anak muda, laki-laki dewasa, hingga perempuan.
“MFH berperan sebagai eksekutor yang mengacungkan parang kepada korban, sedangkan AS bertugas mengendarai sepeda motor. Tiga pelaku lainnya secara bergantian mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Herman.
Dari pengembangan terhadap kedua pelaku, penyidik kemudian mengamankan dua orang penadah, yakni WE dan AR.
“Kedua penadah ini diamankan bersama satu unit Yamaha NMax hasil kejahatan yang rencananya akan dijual ke Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat,” ungkap Herman.
Hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku begal positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan mereka, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu, kemudian sisanya dibagi rata di antara para pelaku.
“Dari pengakuan mereka, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu dan hasilnya dibagi rata. Sampai saat ini belum ditemukan keterkaitan dengan judi online,” ungkap Herman.
Polisi memastikan komplotan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor maupun kelompok begal lain yang sebelumnya pernah diungkap di Pekanbaru.
“Mereka berbeda kelompok dan tidak saling mengenal dengan kelompok lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dua penadah diproses sesuai dengan peran masing-masing.(sr05)





