
INHU (Serangkai.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengungkap tiga kasus besar. Salah satunya melibatkan anak ratu narkoba Riau berinisial JA alias Anton yang ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Rengat.
JA diketahui merupakan anak Nurhasanah alias Mak Gadi, terpidana kasus narkotika yang kini menjalani hukuman dan sedang diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapannya menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan jaringan narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Inhu dalam waktu tiga hari.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Rabu (22/7/2026), mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Jalan Aski Aris Gang Pintu Air, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel SH MH bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap M Tahir alias Uniang bersama DW. Saat digeledah, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan M Tahir di sela jempol kaki kirinya.
Penggeledahan di dalam rumah kemudian membuahkan hasil dengan ditemukannya 21 paket sabu, alat pengemas, plastik pembungkus, buku catatan, dua telepon genggam, uang tunai Rp530 ribu, serta dua unit sepeda motor. Total sabu yang diamankan pada pengungkapan pertama seberat 6,36 gram.
Dari hasil pemeriksaan, M Tahir mengaku memperoleh sabu dari MRL alias Lubis. Berbekal keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lubis di sebuah pondok di Kelurahan Kampung Dagang pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan Lubis membuka jalan bagi polisi membongkar jaringan berikutnya. Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi keberadaan JA alias Anton yang diduga masih menyimpan narkotika.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas bergerak menuju sebuah rumah yang berada di samping pondok tersebut. Di lokasi itu, polisi mengamankan JA bersama KM tanpa perlawanan.
Penggeledahan di rumah tersebut menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 11,72 gram, satu paket ganja seberat 2,97 gram, satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, tiga telepon genggam, buku catatan, uang tunai Rp515 ribu, serta dua unit sepeda motor.
Hasil penyidikan mengungkap sabu yang dikuasai JA diperoleh dari Lubis, sedangkan ganja berasal dari KM. Polisi juga menetapkan DW sebagai tersangka karena diduga membantu mengambil ganja atas permintaan KM.
“Seluruh pelaku yang kita amankan diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” kata
Belum berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Inhu kembali mengungkap kasus lain pada Rabu (22/7/2026) dini hari.
Berbekal informasi adanya pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Rengat, polisi menangkap BS alias Budi, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di Jalan Lintas Rengat-Pematang Reba.
Dari tangan BS, petugas menyita dua paket sabu dengan berat kotor 102,65 gram, uang tunai Rp490 ribu, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Secara keseluruhan, dalam tiga pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Inhu mengamankan enam tersangka dengan barang bukti 120,73 gram sabu dan 2,97 gram ganja,” jelas Misran.
Ia menegaskan seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Inhu dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan anak ratu narkoba Riau, berhasil diungkap,” tutup Misran.(sr05)





