
PEKANBARU (Serangkai.co) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau masih mendalami kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua kilogram yang gagal dikirim melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Pengembangan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memerintah kurir berinisial AS.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidik saat ini fokus menelusuri pihak yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan kasus itu.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kombes Putu, Sabtu (25/7).
Kasus ini bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II menemukan sebuah koper yang mencurigakan saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.30 WIB.
Petugas kemudian mengamankan koper tersebut dan mencari pemiliknya. Tidak lama berselang, seorang pria berinisial AS ditemukan berada di ruang tunggu keberangkatan bandara.
Atas temuan itu, petugas Avsec berkoordinasi dengan tim Ditresnarkoba Polda Riau. Pemeriksaan terhadap koper tersebut mengungkap adanya 14 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans.
“Hasilnya, ditemukan 14 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans,” kata Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen, Provinsi Aceh, dengan tujuan Jakarta.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus diduga sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru, serta dua unit telepon seluler.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya,” ajak Kombes Putu.(sr05)





