
PEKANBARU (serangkai.co) – Seorang pria berinisial AR diamankan aparat kepolisian setelah diduga berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Rabu (22/7).
Saat diamankan, tersangka nekat menyembunyikan dua paket sabu di bagian selangkangannya untuk mengelabui pemeriksaan petugas Aviation Security (Avsec). Namun, aksinya berhasil digagalkan saat pemeriksaan keamanan di bandara.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Avsec Bandara SSK II menaruh curiga terhadap gerak-gerik tersangka ketika menjalani pemeriksaan body checking atau pat down pada Rabu (22/7) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (26/7).
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu.
“Kedua paket tersebut dibungkus menggunakan lakban dan disembunyikan di bagian selangkangan tersangka untuk menghindari pemeriksaan petugas,” jelas Putu.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah menginap di salah satu hotel di sekitar Bandara SSK II selama kurang lebih dua pekan sebelum hendak melakukan perjalanan. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menggeledah kamar hotel yang ditempati tersangka.
“Hasil penggeledahan di kamar hotel, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” kata Putu.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain yang dititipkan di kawasan Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Hasil penelusuran yang dilakukan tim menemukan sebuah paper bag berwarna hitam yang dititipkan di meja resepsionis informasi bandara.
Saat diperiksa, petugas kembali menemukan satu paket besar dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai dua paket besar dengan berat sekitar dua kilogram dan dua paket sedang seberat sekitar 200 gram atau sekitar 2,2 kilogram,” ujar Putu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, serta kartu tanda penduduk milik tersangka sebagai barang bukti.
Kombes Putu menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.
Pihaknya juga akan menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, aliran dana, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Tidak berhenti pada kurir, kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Saat ini, AR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” imbau Putu. (sr05)





