Foto ilustrasi

MERANTI (serangkai.co) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dilarang melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja. Larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang penegasan disiplin ASN.

Dalam surat edaran bernomor 800/BKPSDM-PPD/V/2026/614 itu, pemerintah daerah menyoroti masih adanya pelanggaran disiplin, khususnya terkait kepatuhan terhadap jam kerja. Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah kewajiban ASN untuk fokus menjalankan tugas kedinasan selama jam kerja.

Pada butir penegasan disebutkan, tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

“Melakukan live yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Selain larangan live di media sosial, ASN juga diingatkan untuk menjaga sikap dan perilaku baik di dalam maupun di luar jam kerja. Beberapa larangan lain yang turut ditegaskan antara lain tidak terlibat judi online, penyalahgunaan narkoba, tindakan asusila, perselingkuhan, hingga mengunjungi tempat hiburan malam.

Pemkab Meranti juga menegaskan bahwa pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pejabat yang berwenang diwajibkan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar. Bahkan, atasan yang tidak menindak pelanggaran dapat dikenakan sanksi lebih berat.

Dalam edaran itu juga diatur soal kehadiran dan absensi. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, termasuk tidak melakukan presensi sesuai ketentuan (seperti tidak menggunakan foto diri/selfie pada aplikasi absensi), dapat dianggap tidak hadir dan berpotensi dikenai sanksi disiplin.

Lebih lanjut, ASN yang mangkir kerja secara terus-menerus selama 10 hari tanpa alasan sah dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.

Surat edaran ini ditetapkan di Selatpanjang pada 6 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah berharap penegasan ini dapat meningkatkan kedisiplinan ASN serta menjaga kinerja dan citra pelayanan publik di daerah. (sr01)