Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd

MERANTI – Upaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Jika tak disiplin, maka siap-siap akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharudin MPd yang dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026) mengungkapkan bahwa mulai 2 Januari 2026, Pemkab Meranti secara resmi menggunakan presensi elektronik presdigi (Simpeng Meranti) setiap hari kerja terhadap seluruh ASN. “Kecuali tenaga pendidik dan kesehatan,” ujarnya.

Dengan absensi elektronik terbaru ini, ditegaskannya, ASN tidak bisa lagi terlambat atau tidak mengupload wajah dilokasi kantor masing-masing ASN. Jika tidak, maka tidak akan terdeteksi dan dianggap tidak hadir.

Lebih jauh, konsekwensi dari ketidak disiplinan tersebut, akan dilakukan pemotongan TPP. Berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2024, pada Pasal 11 ayat 7 disebutkan, pembayaran TPP dibayar berdasarkan, penilaian produktivitas kerja sebesar 60 persen dari total TPP yang dihitung dari hasil rekapan aktivitas harian berbasis aplikasi. Kemudian, pada poin berikutnya disebutkan penilaian kedisiplinan kerja sebesar 40 persen dari total TPP yang dihitung dari hasil rekapan tingkat kehadiran harian berbasis aplikasi.

“Pengisian prefensi elektronik dimulai pukul 06.00 sampai dengan 19.00 Wib. Jika masuk dan mengisi absen elektronik terlambat dari 07.30 Wib maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang telah diatur dalam aturan. Sementara, jika kepulangan ASN lebih awal dari jam pulang, juga tetap dikenakan pemotongan,” tegasnya.

Bakharudin menerangkan berdasarkan Pasal 11 ayat 12, terlambat masuk kerja maka diberikan pengurangan TPP. Dimana terlambat 1 sampai 31 menit akan dilakukan pemotongan TPP sebesar 0,5 persen, terlambat 31 sampai 61 menit akan dipotong 1 persen. Sedangkan terlambat 61 sampai 91 menit akan dipotong 1,25 persen, dan terlambat 91 menit sampai tidak mengisi daftar hadir, maka TPP akan dipotong 1,5 persen. 

Lebih jauh dijelaskannya, ASN yang pulang kerja sebelum waktunya, dikenakan pengurangan TPP sesuai durasi waktu kepulangan. Jika lebih awal pulang 1 sampai 31 menit akan dilakukan pemotongan TPP 0,5 persen, 31 sampai dengan 61 menit akan dipotong 1 persen. Selanjutnya, jika lebih awal pulang 61 menit hingga 91 menit akan dipotong 1,25 persen dan 91 menit hingga tak mengisi daftar hadir akan dilakukan pemotongan TPP 1,55 persen.

“Hingga kini realisasi terhadap pemotongan tersebut telah diberlakukan. Rekapan pemotongan TPP dilakukan melalui Organisasi Perangkat daerah (OPD) masing-masing,” sebutnya.

“Dengan pemotongan ini, tingkat kedisiplinan ASN mulai membaik. Karena mereka khawatir tidak menerima TPP secara penuh dalam setiap bulannya,” tambah Bakharudin. (sr03)