
DUMAI (serangkai.co) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil melakukan pengembangan pengungkapan narkoba jenis Sabu dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke Kota Dumai. Saat pengembangan di Dumai, diamankan pengedar sabu yang menyuplai ke Rohil ternyata memiliki senjata api (senpi).
Pengungkapan itu, berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kepada Satgas Anti Narkoba melalui nomor pengaduan 0813 6306 547. Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau langsung menindak lanjutinya dan berhasil peredaran narkoba di dua wilayah kabupaten/kota di Riau.
Kasus ini diungkap pertama kali dilakukan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu (9/5/2026). Setelah itu, dilakukan pengembangan pada Minggu (10/5/2026) di Kota Dumai.
“Ditresnarkoba Polda Riau membekuk dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu hasil pengembangan kasus di Kabupaten Rohil, sekaligus menyita senjata api rakitan beserta amunisi dari salah seorang tersangka yang kita amankan di Dumai,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Pengungkapan tersebut, kata Kombes Putu, merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial SU alias USI (36), sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu (9/5/2026). Menurut pengakuan SU, sabu tersebut diperolehnya dari pria berinisial SA yang kemudian berhasil diamankan di Kota Dumai.
Sebelumnya, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita menangkap SU alias USI di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Di rumah tersebut, tim menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
“SU mengaku berperan sebagai pembeli sabu dari SA untuk dijual kembali,” ujar Kombes Putu.
Hasil pengembangan yang dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.30 Wib, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai.
“Dalam pengembangan ini, tim menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS,” terang Putu.
Dalam kasus ini, SA diketahui berperan sebagai penyedia atau penjual sabu kepada SU, sedangkan A berperan sebagai perantara transaksi narkotika antara keduanya. SA juga mengakui telah menjalankan bisnis narkotika tersebut selama sekitar enam bulan dan memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih diburu petugas.
Terkait temuan senjata api rakitan tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Untuk temuan senpi rakitan di lokasi, tim sedang melakukan pendalaman. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut diperoleh dari rekannya berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu,” terang Kombes Putu.
Para tersangka, lanjutnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan urine, pengembangan kasus, hingga penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putu juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning,” tutupnya. ***





