
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Berdasarkan pemantauan wartawan, Jumat (23/1/2026), Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kaos berwarna hitam dan jaket cokelat muda.
“Ya, di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Dito menduga akan diperiksa mengenai kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2023 silam.
“Ya mungkin kan yang pernah beredar di luar pas ada kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi,” ujar Dito.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, dia harus patuh hukum dan memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Dia memastikan akan memberikan keterangan usai pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Kedua tersangka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Satu orang lainnya yang turut dicegah dalam perkara ini yaitu Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Yaqut dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).





