
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 17 orang yang diamankan, 12 di antaranya merupakan pegawai DJBC, sementara lima lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT Blueray Cargo
“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).
OTT tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Provinsi Lampung. Dalam operasi itu, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan valuta asing senilai miliaran rupiah, serta logam mulia dengan berat sekitar 3 kilogram.
Budi menyampaikan, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
“Hingga saat ini, 17 orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penentuan status hukum akan disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang,” kata Budi.
Ia menambahkan, konstruksi perkara secara lengkap, termasuk detail kronologi penangkapan dan peran masing-masing pihak, akan disampaikan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
OTT ini menambah daftar kasus dugaan korupsi di sektor kepabeanan, yang selama ini menjadi salah satu area rawan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang.





