Suasana persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto Humas MK)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun perdata dalam sengketa pemberitaan tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur melalui Dewan Pers.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menegaskan, setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Pendekatan yang dikedepankan adalah keadilan restoratif, bukan pendekatan represif.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, selama suatu karya merupakan produk jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.

“Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers. Penggunaannya bersifat terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” jelas Guntur.