
BENGKALIS (serangkai.co) – Seorang pria berinisial A.S. ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkalis dalam kasus dugaan perambahan sekitar 20 hektare kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan PT SPM yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada di dalam areal konsesi perusahaan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyidikan, meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga pelaksanaan gelar perkara.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan hingga pelaksanaan gelar perkara,” kata Yohn Mabel.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan.
Yohn Mabel menjelaskan, hasil penyelidikan juga mengungkap sebagian kawasan yang dirambah telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yohn Mabel menegaskan Polres Bengkalis akan menindak tegas setiap praktik perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan.
“Penindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya. (sr05)





