
MERANTI (serangkai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan siap menindaklanjuti 11 rekomendasi strategis yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (30/7/2026).
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar usai penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti.
Menurut Bupati, seluruh catatan, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.
“Rekomendasi strategis yang disampaikan DPRD, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi pengelolaan SiLPA, hingga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur kepulauan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja keuangan ke depan,” kata H Asmar.
Ia menegaskan, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingginya realisasi penyerapan anggaran, tetapi juga sejauh mana anggaran tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Yang paling utama adalah bagaimana setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah, dan Antoni Shidarta.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan Ranperda yang dibacakan juru bicara Banggar, Cun Cun, dan memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan secara aklamasi.
Dalam laporannya, Banggar memaparkan bahwa target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,216 triliun terealisasi Rp991,59 miliar atau 81,51 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp1,219 triliun terealisasi Rp991,49 miliar atau 81,33 persen. Adapun SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2,66 miliar.
Selain menyampaikan kondisi keuangan daerah, Banggar DPRD juga menyerahkan 11 rekomendasi strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, perbaikan kualitas perencanaan dan penganggaran, penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, percepatan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penataan administrasi dan aset daerah, sinkronisasi posisi kas sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, percepatan penyelesaian program strategis, hingga penegasan bahwa ASN yang akan dimutasi atau dipromosikan harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh temuan pemeriksaan BPK maupun APIP.
Banggar juga meminta agar bukti penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilampirkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Khalid Ali berharap seluruh rekomendasi tersebut benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga mampu mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kami berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara optimal sehingga menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026 maupun APBD Tahun 2027,” ujarnya.
Bupati H. Asmar menyambut baik harapan tersebut. Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Ranperda menjadi bukti sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti optimistis hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sekaligus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Meranti yang unggul, agamis, dan sejahtera. (sr03)





