
PEKANBARU (serangkai.co) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, Kamis (30/7/2026).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang lanjutan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang memadai, maka kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa. Hal yang memberatkan, Abdul Wahid dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta sebagai penyelenggara negara menjabat Gubernur Riau seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, masih menjadi tulang punggung keluarga, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid yang menjabat Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap para kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Perbuatan itu disebut berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas hingga kediaman pihak terkait.
Praktik tersebut diduga berawal dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, ketika Abdul Wahid meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.
Setelah adanya pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2025, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan uang sebagai bentuk loyalitas. Besaran setoran yang semula sekitar 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan, para pejabat disebut akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Setoran dilakukan secara bertahap dengan total mencapai Rp3,55 miliar, yang menurut dakwaan sebagian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.(sr05)





