Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto ANTARA) 

PEKANBARU (serangkai.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Lembaga antirasuah itu menyatakan kasus yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya juga meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain untuk bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna memberikan keterangan kepada penyidik.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan, KPK menghimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif menyerahkan diri ke KPK, menjelaskan ke KPK. Karena keterangan Bupati dan Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Budi, operasi senyap yang dilakukan tim KPK merupakan bagian dari penyelidikan tertutup terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan.

“Kasus ini berkaitan dugaan suap suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa dugaan suap tersebut secara spesifik berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Suap ini untuk jabatan Sekda,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kelima orang itu terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta seorang dari unsur keluarga pengadilan negeri.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Bukti transaksi keuangan elektronik sama satu unit kendaraan roda empat,” kata Budi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, saat operasi tangkap tangan berlangsung pada Senin (29/6/2026), tim penyidik belum berhasil menemukan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain di Telukkuantan. Karena itu, KPK meminta keduanya segera memenuhi panggilan dan menyerahkan diri agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (sr05)