Digerebek di Rumah, Pria di Kepulauan Meranti Diduga Edarkan Sabu 5,55 Gram, Polisi Buru Pemasok.

MERANTI (serangkai.co) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Meranti, Riau, kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A alias Agus (29) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebing Tinggi.

Tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi di kediamannya di Jalan Pusara, Kelurahan Selatpanjang Timur, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,55 gram, yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap (bong), serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa faroqi melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Pusara.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Begitu dipastikan pelaku berada di rumahnya, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” kata Sapta.

Menurutnya, proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi, polisi menemukan tiga paket diduga sabu yang disimpan bersama peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya berinisial Putra untuk kemudian dijual kembali. Pengakuan itu kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tegas Sapta.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Meranti sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (sr02)