Pelarian Berakhir di Semak, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kepulauan Meranti.

MERANTI (serangkai.co) – Pelarian seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akhirnya berakhir. Setelah sempat berpindah tempat persembunyian, terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti pada Kamis (2/7/2026) dini hari.

Pelaku berinisial Z alias Izul (27) diamankan sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Poros, Desa Sungai Niur, Kecamatan Rangsang Pesisir, tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh aparat kepolisian bersama Bhabinkamtibmas dan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Kepulauan Meranti berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual,” ujar Roemin.

Diduga Serang Korban Saat Sedang Tidur

Peristiwa yang disangkakan terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban yang saat itu sedang menginap di rumah kerabat bersama anaknya tertidur di ruang tamu. Korban kemudian terbangun karena merasakan adanya sentuhan pada tubuhnya.

Saat membuka mata, korban mendapati seorang pria berada di dekatnya dan diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

Korban langsung berteriak meminta pertolongan. Diduga panik karena aksinya diketahui, pelaku sempat mencekik leher korban untuk membungkam teriakan tersebut. Namun korban terus melakukan perlawanan hingga warga sekitar berdatangan. Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Penyisiran Berlangsung Berjam-jam

Polisi mengungkapkan proses penangkapan tidak berlangsung mudah. Informasi awal yang diterima pada Rabu (1/7/2026) menyebutkan pelaku bersembunyi di area semak-semak belakang rumah di Desa Bungur.

Tim Opsnal Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas dan warga kemudian melakukan penyisiran selama beberapa jam, namun pelaku belum berhasil ditemukan.

Setelah terus mengumpulkan informasi, polisi akhirnya memperoleh petunjuk baru pada Kamis dini hari yang mengarah ke Jalan Poros Desa Sungai Niur. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaus lengan panjang berwarna hitam dan satu celana panjang berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan peristiwa.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban, saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, hingga gelar perkara.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Meranti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(sr02)