
MERANTI (serangkai.co) – Jajaran Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Jalan Kuala Melibur, Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (7/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Ketiganya masing-masing berinisial KG (45), AB alias HK (51), dan PL (34).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Heria melaporkan bangunan sarang burung walet milik keluarganya dibobol pencuri.
“Pelapor mendapat informasi dari adiknya terkait adanya pencurian di bangunan sarang burung walet milik orang tuanya. Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang mencurigakan sedang mengambil barang di lokasi,” ujar AKP Jimmy Andre.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Merbau langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Efrianto bersama Unit Reskrim Polsek Merbau untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni KG dan AB alias HK, saat melintas di Jalan Lintas Melibur, Desa Mayang Sari, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Keduanya diamankan saat menggunakan sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pencocokan dengan rekaman CCTV, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya, PL, di Jalan A. Yani, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.
“Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Merbau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas sandang, sisa sarang burung walet, beberapa senter kepala, linggis, gergaji, dua unit sepeda motor, uang tunai hasil penjualan sarang walet sebesar Rp1.981.000, serta satu unit kapal kayu pompong.
Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan membuat laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kriminal maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Layanan 110 Polres Kepulauan Meranti merupakan pusat panggilan darurat 24 jam gratis yang siap merespons cepat gangguan keamanan, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, dan kebutuhan bantuan kepolisian lainnya,” tutup AKP Jimmy Andre. (sr02)





