Plt Gubri SF Haryanto.

PEKANBARU (serangkai.co) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026), sebagai respons atas kekhawatiran yang berkembang di kalangan PPPK terkait kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar tidak melakukan pemberhentian terhadap PPPK.

“Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota, tidak ada kata pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja,” tegas SF.

Terkait pembayaran gaji PPPK dan belanja pegawai, ia mengakui masih ada daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal. Namun, Pemprov Riau telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar daerah-daerah tersebut mendapat perhatian.

“Untuk pembayaran gaji, kita sudah mengupayakan surat kepada pusat. Memang kondisi keuangan masih belum memungkinkan di beberapa daerah,” ujarnya.

SF juga mengungkapkan telah menerima hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait. Salah satu hasil pembahasannya adalah komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan tunda bayar Transfer ke Daerah (TKD).

Menurutnya, realisasi pembayaran TKD akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara.

“Saya dapat edaran hasil RDP antara Kemendagri, Komisi II dan lainnya. Alhamdulillah salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini untuk membantu daerah-daerah yang berat dalam belanja pegawai,” katanya.

SF menyebutkan, hingga tahun 2025 nilai tunda salur atau tunda bayar TKD bagi seluruh daerah di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Besarnya nilai tersebut berdampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, terutama dalam memenuhi belanja pegawai.

“Tunda salur itu di kabupaten dan kota se-Riau sampai 2025 mencapai Rp4,2 triliun. Cukup banyak. Dampaknya tentu terhadap belanja pegawai,” jelasnya.

Karena itu, Pemprov Riau terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang masih mengalami kendala pembayaran hak-hak ASN. Selain melakukan pendataan terhadap daerah yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut, Pemprov juga mendorong agar pembayaran gaji dan tunjangan ASN tetap menjadi prioritas.

“Kita peduli dengan kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan, kita bantu. Kita tanyakan mana saja yang belum bayar. Pemda juga kita dorong agar gaji dan tunjangan diperjuangkan,” tutup SF.(sr05)