Tersangka pengecer sabu-sabu paket kecil dari Jaln Pangeran Hidayat, Pekanbaru berhasil diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Riau, Rabu (3/6/2026). (foto Polda Riau for serangkai.co)

PEKANBARU (serangkai.co) – Seorang pengecer sabu-sabu berinisial AA (30) di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru berhasil diamankan setelah terjebak dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, Rabu (3/6/2026). Dari tangan tersangka berhasil diamankan 21 paket kecil sabu-sabu yang dijual Rp70 ribu per paket.

Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan petugas dari Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 5,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit telepon genggam.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang menyediakan narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Panger,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (4/6/2026).

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau dengan melakukan penyelidikan di lokasi dan profiling terhadap target. Setelah mengetahui keberadaan target, petugas yang diperintahkan melakukan penyamaran langsung mengajak tersangka bertransaksi di lokasi pelaku menunggu pembeli, yakni di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah.

“Setelah serah terima barang, petugas yang memantau di sekitar lokasi dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka juga digeledah dengan disaksikan warga setempat,” kata Putu.

Dari pengakuan tersangka, ia membeli satu paket sabu seharga Rp500 ribu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim, Pekanbaru. Kemudian diecer menjadi paket kecil dan dijual kembali.

Tersangka membagi paket sabu tersebut menjadi 25 paket kecil. Dari jumlah itu, empat paket di antaranya telah berhasil dijual.

“Satu paket sabu seharga Rp500 ribu yang dibeli oleh tersangka, lalu dibagi-bagi menjadi paket kecil dan dijual dengan harga antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket,” jelas Putu.

Untuk mengungkap pemasok sabu yang disebutkan tersangka, saat ini Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau masih melakukan pengembangan. Putu menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger.

Putu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” himbaunya. (sr03)