
PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap lima orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026) sore.
Dari lima pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan pecatan anggota Polri. Keduanya berinisial RH alias Rinto (31) dan JI (30). Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial AA alias Aurel (28), PT alias Piki (30), dan MF alias Fachri (30).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Jacob Kamaru, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan AA alias Aurel di kawasan Jalan Dagang.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AA alias Aurel bersama RH alias Rinto di lokasi,” ujar Jacob kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/1/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya di lokasi yang sama. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 71 butir pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, alat isap sabu, serta plastik bening yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
“Para pelaku diduga kuat berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika. Dua di antaranya merupakan pecatan Polri,” tegas Jacob.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (sr01)





