
MERANTI (serangkai) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti meningkatkan penanganan dugaan korupsi anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti ke tahap penyidikan.
Perkara itu berkaitan dengan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2024 senilai Rp3 miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Meranti, Muhammad Ulinnuha, mengatakan perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian pihaknya mulai mendalami penggunaan anggaran yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
“Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Dengan perkara belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas,” jelasnya, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, dari hasil penelusuran awal ditemukan adanya belanja langsung yang tidak disertai bukti penggunaan anggaran secara jelas. Kondisi itu menjadi dasar untuk menaikkan status penanganan perkara.
“Penggunaan anggarannya tidak bisa dibuktikan secara langsung,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti, dokumen dan keterangan sejumlah pihak. Ia menegaskan, kemungkinan akan ada temuan lain dalam pengelolaan anggaran di Bagian Umum Setdakab Meranti.
“Ada potensi temuan tambahan yang masih kami dalami. Karena itu belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya. (sr03)





