
MERANTI (serangkai.co) – Beberapa bulan lalu, pihak Angkatan Laut (AL) Dumai melakukan pengungkapan pengiriman arang bakau ke Malaysia di perairan Kepulauan Meranti. Kini, proses hukum arang bakau asal Meranti itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kepulauan Meranti dan masuk dalam tahap dua.
Kasi Pidum Kejaksaan Kepulauan Meranti, Aldo Taufik Pratama yang ditemui bersama Kasi Intel, Dodi, Senin (11/5/2026) membenarkan hal itu. Disebutkannya, proses pelimpahan dilakukan, Jum’at (8/5/2026) dari penyidik dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kejati Riau.
“Kita sudah terima pelimpahan tahap dua Jum’at kemarin. Selain berkas, termasuk kita terima juga, tersangka (inisial AP) dan barang bukti (BB),” ungkapnya.
Secara rinci, sejumlah BB yang dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Meranti diantaranya, arang bakau sebanyak 7.613 karung, satu unit KLM Samudra Indah Jaya GT 172. Selain itu, juga diserahkan 5 lembar bon berisi catatan data arang bakau, beberapa dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak/SPOG Kapal KLM Samudera Indah Jaya, Surat Perjanjian Sewa kapal Nomor 001/KLM.SIJ/I/2026, tanggal 2 Januari 2026.
Disebutkannya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan arang kayu bakau dari beberapa dapur (bangsal) arang di Wilayah Kepulauan Meranti menuju Malaysia yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah berupa dokumen angkutan hasil hutan yang dipersyaratkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, arang kayu bakau tersebut dimuat dari beberapa lokasi antara lain, Sei Terus, Desa Centai, Sei Sodor dan Sei Suir dengan barang bukti berupa arang bakau sebanyak 7.613 karung. Kapal tersebut sebelumnya dihentikan dan diperiksa oleh unsur Lanal Dumai di Perairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis 5 Maret 2026,” terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, penangkapan dilakukan oleh petugas Quick Response Patkamla Lanal Dumai bersama tim gabungan Satgas Operasi Intelejen Maritim terpilih Satintelmar Pisintelal dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I, Kamis (5/3/2026) terhadap KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang mengangkut bakau tersebut. Turut diamankan nahkoda kapal AP yang ditetapkan tersangka.
Lebih jauh, Aldo menegaskan, tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kemudian, Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesaian Pidana.
“Ancaman hukuman, maksimal 6 tahun penjara. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti akan mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk proses persidangan. Kita akan memproses pelimpahan ini maksimal 14 hari,” tegasnya.
Diterangkannya, Kejari Kepulauan Meranti berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif dan berintegritas, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. (sr03)





