Presiden Prabowo Subianto (Foto ist) 

JAKARTA (serangkai.co) – Isu penggulingan terhadap Presiden Prabowo Subianto mencuat ke ruang publik. Menanggapi hal itu, Prabowo menegaskan bahwa pergantian kekuasaan dalam negara demokrasi harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan cara-cara kekerasan.

Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait isu upaya penggulingan dirinya dari kursi pemerintahan. Pernyataan itu disampaikan di hadapan jajaran Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026).

Prabowo menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, pergantian pemerintahan merupakan hal yang sah, selama dilakukan melalui prosedur yang telah diatur dalam konstitusi.

“Kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, silakan diganti. Tapi ada mekanismenya, bisa melalui pemilu atau impeachment,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa proses pemakzulan harus melalui jalur resmi, yakni melibatkan lembaga seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.

Isu penggulingan ini mencuat setelah pernyataan pendiri SMRC, Saiful Mujani, yang menyebut bahwa jika presiden tidak bisa dinasehati, maka opsi yang tersisa adalah mencopotnya dari kekuasaan.

Pernyataan tersebut memicu polemik dan dinilai sebagian pihak sebagai bentuk provokasi yang mengarah pada gerakan people power.

Menanggapi situasi tersebut, Prabowo mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman pergantian kekuasaan yang berlangsung damai.

Ia mencontohkan transisi kepemimpinan dari Soekarno, Soeharto, hingga Abdurrahman Wahid yang terjadi melalui proses tanpa kekerasan.

“Dalam sejarah kita, pergantian terjadi dengan damai, melalui proses. Tidak dengan kekerasan,” tegasnya.

Prabowo pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap percaya pada sistem demokrasi yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa.

Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menanggapi santai polemik tersebut. Ia mengaku belum sempat mengikuti pernyataan Saiful Mujani karena fokus pada pekerjaan pemerintahan.

Sementara itu, Saiful Mujani telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya bukanlah ajakan makar, melainkan bentuk sikap politik yang disampaikan dalam forum terbuka.

Ia menegaskan bahwa pernyataan verbal dalam ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, bukan tindakan makar.

Sebagai informasi, makar merujuk pada upaya nyata untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, yang disertai tindakan atau persiapan konkret, bukan sekadar opini atau pernyataan politik.