Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi oleh PWI. (Foto: Internet)

JAKARTA (serangkai.co) – Organisasi wartawan tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.

Laporan disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia didampingi jajaran pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Turut mendampingi dalam pelaporan tersebut antara lain Edison Siahaan selaku Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, serta Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, dan sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal tersebut, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.

Pelaporan ini berawal dari insiden yang terjadi pada Jumat (17/7/2026) di kompleks Kejaksaan Agung RI. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan yang dianggap merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Di antaranya adalah ucapan, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak?”.

Menurut PWI Pusat, ucapan tersebut bukan hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi dinilai berpotensi mencederai kehormatan profesi pers secara keseluruhan.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau ucapan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi jurnalistik harus mendapat perhatian serius dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Melalui langkah hukum ini, PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Lebih dari sekadar sebuah laporan, langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers dan martabat wartawan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang wajib dihormati oleh semua pihak. (sr03)