
JAKARTA (serangkai.co) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mulai menata ulang tata kelola organisasi dengan menetapkan aturan baru mengenai keanggotaan dan pelaksanaan konferensi di seluruh daerah. Penataan ini menjadi langkah penting memperkuat organisasi pasca konflik dualisme sekaligus memastikan seluruh proses pemilihan pengurus berlangsung sesuai AD/ART.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat juga diikuti secara hybrid oleh jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi se-Indonesia.
Salah satu keputusan penting rapat adalah pemberian kesempatan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini disebut sebagai diskresi terakhir Ketua Umum untuk menyelesaikan persoalan administrasi keanggotaan sekaligus menjadi bagian dari proses rekonsiliasi organisasi.
“Kami ingin memastikan keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. Data anggota harus valid dan hanya wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum yang dapat menjadi anggota aktif,” ujar Akhmad Munir.
Evaluasi enam bulan terakhir menunjukkan masih banyak persoalan keanggotaan, mulai dari anggota yang tidak memperpanjang KTA, calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan hingga akhirnya dapat mencalonkan diri, hingga pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah yang dinilai belum optimal.
Karena itu, PWI Pusat menegaskan tidak akan ada lagi kebijakan diskresi setelah 31 Desember 2026. Seluruh mekanisme keanggotaan selanjutnya akan sepenuhnya mengikuti ketentuan AD/ART organisasi.
Rapat juga menyepakati pembentukan Tim Khusus yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, OKK, Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum. Tim ini bertugas memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah syarat, di antaranya telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dengan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Berbagai masukan juga disampaikan PWI Provinsi dalam rapat tersebut, mulai dari mekanisme penggantian KTA yang hilang, status anggota lama sebelum 2012, hak anggota yang terlambat mengaktifkan KTA, hingga persoalan anggota yang telah mengikuti UKW tetapi belum mengikuti OKK.
PWI Pusat juga menegaskan bahwa wartawan yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, mereka wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan organisasi.
Selain itu, ASN tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif, sedangkan anggota yang berstatus PPPK diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI.
Dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa reaktivasi keanggotaan belum berlaku bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan konferensi sepanjang tahun 2026 atau sebelum 9 Februari 2027.
Artinya, konferensi yang digelar sebelum tanggal tersebut tetap menggunakan daftar keanggotaan yang berlaku sebelum program reaktivasi diterapkan.
Reaktivasi baru efektif berlaku setelah 9 Februari 2027. Anggota yang kembali aktif melalui mekanisme reaktivasi hanya memiliki hak memilih, tetapi belum memiliki hak untuk dipilih sebagai pengurus pada konferensi pertama setelah reaktivasi.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya,” tegas Akhmad Munir.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.
Dengan penataan ini, PWI Pusat berharap tata kelola organisasi semakin transparan, profesional, dan mampu menjadi fondasi penguatan organisasi hingga tingkat daerah. (sr03)





