Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir. (Foto: PWI for serangkai.co)

JAKARTA (serangkai.co) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan sikap tegas menyusul pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menjadi sasaran intimidasi verbal ataupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi.

“Setiap orang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Munir, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan seorang advokat terhadap kliennya. Sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan sekaligus memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, independen, dan bermartabat tanpa tekanan maupun intimidasi.

Ia menegaskan, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam menegakkan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah dalam demokrasi. Namun etika komunikasi harus tetap dijaga. Kritik terhadap pertanyaan wartawan boleh saja disampaikan, tetapi tidak dengan cara yang merendahkan martabat profesi,” tegasnya.

Sehubungan dengan polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya menimbulkan kesan melecehkan atau merendahkan profesi wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, profesionalisme, serta mengedepankan akurasi dan keberimbangan dalam setiap karya jurnalistik. Organisasi menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Di akhir pernyataannya, PWI Pusat mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat, dan semua narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Kebebasan pers, kata Munir, hanya dapat tumbuh dalam ruang demokrasi yang menjunjung tinggi etika dan penghormatan terhadap profesi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. PWI akan tetap berada di garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers dan kehormatan profesi wartawan di Indonesia,” tutup Akhmad Munir. (sr03)