Advokat, Hotman Paris Hutapea membuat video klarifikasi permintaan maaf kepada wartawan, Senin (20/72026) usai polemik di konferensi pers di Kejagung. (Foto; Istimewa) 

JAKARTA (serangkai.co) – Advokat, Hotman Paris Hutapea akhirnya meminta maaf kepada seluruh wartawan di Indonesia, Senin (20/7/2026). Permintaan itu setelah banyaknya pihak, termasuk PWI Pusat yang meminta agar Hotman Paris dapat menghormati profesi jurnalis (wartawan).

“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas penyataan saya di konferensi pers dari kasus mantan Jampidus yang mengatakan lo punya otak nggak sih. Namun yang dikutip media adalah bagian akhirnya,” ucap Hotman Paris Hutapea dalam unggahan di berbagai laman medsos dari kediamanannya, Senin (20/7/2026).

Permintaan maaf tersebut dilakukannya setelah mendengar himbauan dari PWI Pusat dan organisasi Pers lainnya. Ia menjelaskan bahwa kenapa ia mengucapkan itu karena dipicu dari pertanyaan wartawan yang hadir disaat konferensi pers. Ia merasa pertanyaan hal yang ia tidak tau, terus ditanyakan kepadanya.

“Itulah kira-kira kejadian pemicunya. Sehingga saya menjadi emosional. Saya menyatakan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan berbagai organisasi wartawan yang ada. Saya juga dekat dengan wartawan. Sekali lagi, tidak ada niat apapun,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan sikap tegas menyusul pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh menjadi sasaran intimidasi verbal ataupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan pertanyaan yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi.

“Setiap orang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Sehubungan dengan polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya menimbulkan kesan melecehkan atau merendahkan profesi wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

Akhmad Munir juga mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat, dan semua narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Kebebasan pers, kata Munir, hanya dapat tumbuh dalam ruang demokrasi yang menjunjung tinggi etika dan penghormatan terhadap profesi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. PWI akan tetap berada di garda terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers dan kehormatan profesi wartawan di Indonesia,” tutup Akhmad Munir. (sr03)